Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Kategori Drone Kecil, Menengah, dan Besar, dan Kaitannya dengan Sertifikasi Pilot

Kembali ke Blog
Sertifikasi5 Agustus 20264 menit baca

Kategori Drone Kecil, Menengah, dan Besar, dan Kaitannya dengan Sertifikasi Pilot

Drone lazim dikelompokkan sebagai kecil, menengah, dan besar berdasarkan bobot. Tetapi di Indonesia, Remote Pilot Certificate tidak dipecah mengikuti kelompok itu. Regulasi hanya mengatur rentang 250 gram sampai 25 kg dengan satu rating, dan bobot menentukan kebutuhan izin operasional, bukan tingkatan sertifikat.

Pilot drone profesional sedang memeriksa drone industri berukuran besar.

Di lapangan, drone lazim disebut kecil, menengah, atau besar berdasarkan bobotnya. Pengelompokan ini berguna untuk memilih peralatan dan merencanakan misi. Namun banyak calon pilot mengira pengelompokan bobot ini juga menghasilkan tingkatan Remote Pilot Certificate (RPC) yang berbeda. Regulasi tidak bekerja seperti itu.

Regulasi keselamatan penerbangan sipil untuk drone kecil di Indonesia, yaitu PKPS Bagian 107 (PM 63 Tahun 2021) dan PM 37 Tahun 2020 tentang pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia, tidak mengenal "RPC Kategori A, B, C". Artikel ini menjelaskan apa yang benar-benar diatur.

Yang Diatur Regulasi Hanya Rentang 250 Gram sampai 25 Kilogram

PKPS 107 mengatur Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, yang didefinisikan pada Butir 107.3 sebagai pesawat udara tanpa awak dengan berat sama atau kurang dari 55 lbs (25 kilogram). Di sisi bawah, Butir 107.1 huruf b mengecualikan pesawat yang memenuhi kriteria PKPS Bagian 47 Butir 47.3, yaitu drone di bawah 250 gram. Jadi rentang yang benar-benar diatur adalah 250 gram sampai 25 kilogram.

  • Di bawah 250 gram, di luar lingkup PKPS 107. Tidak wajib registrasi maupun RPC, tetapi tetap harus mematuhi aturan ruang udara dan menjaga keselamatan.
  • 250 gram sampai 25 kilogram, inilah rentang Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Pengoperasian selain hobi atau rekreasi pada rentang ini wajib memakai RPC.
  • Di atas 25 kilogram, bukan lagi Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Wahana ini berada di luar PKPS 107 dan tunduk pada ketentuan sertifikat tipe atau experimental certificate sesuai CASR Bagian 21 dan 91, sebagaimana disebut dalam PM 37 Tahun 2020.

RPC Memakai Satu Rating, Bukan Tingkatan per Bobot

Di dalam rentang 250 gram sampai 25 kg, RPC diterbitkan dengan satu rating, yaitu rating sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, sebagaimana disebut berulang dalam Butir 107.12, 107.61, dan 107.63. Rating ini tidak dipecah menurut bobot maupun menurut jenis wahana. Seorang pemegang RPC yang sah, secara sertifikat, dapat mengoperasikan drone ringan seperti DJI Mavic maupun platform lebih berat seperti DJI Matrice, selama wahananya masih di bawah 25 kg dan operasinya berada dalam batasan standar.

Persyaratan pemohon pun sama untuk semua bobot dalam rentang ini. Butir 107.61 menetapkan pemohon harus warga negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 17 tahun, mampu membaca, berbicara, menulis, dan memahami bahasa Inggris, sehat secara fisik dan mental, serta lulus ujian pengetahuan aeronautika. Tidak ada jenjang jam terbang minimum yang berbeda-beda menurut bobot drone di dalam PKPS 107.

Bobot Menentukan Kebutuhan Izin dan Perencanaan, Bukan Jenis Sertifikat

Bobot dan jenis operasi tetap penting, tetapi pengaruhnya ada pada sisi operasional, bukan pada tingkatan RPC. Drone yang lebih berat membawa energi tumbukan lebih besar, sehingga perencanaan area, mitigasi risiko, dan koordinasi menjadi lebih ketat. Operasi di area pemukiman menurut PM 37 Tahun 2020 Butir 3.4 mensyaratkan aspek tambahan seperti jaminan tanggung jawab pihak ketiga, ketersediaan area pendaratan darurat, dan jalur penerbangan yang disetujui Direktur Jenderal.

Operasi di luar batasan standar, seperti Beyond Visual Line of Sight (BVLOS), terbang malam, terbang di atas kerumunan orang, di ruang udara terkontrol, atau di atas 120 meter (400 kaki), memerlukan izin, otorisasi, atau waiver dari Direktur Jenderal. Sekali lagi, ini adalah persetujuan atas skenario operasi, bukan "kategori RPC" yang berbeda. Latar lengkapnya kami bahas di perbedaan rating dan kelas dalam sertifikasi remote pilot.

Baca Juga

Sertifikasi Remote Pilot, Mengatasi Kendala Umum Registrasi di SIDOPI GO

Seorang pilot drone sedang melihat monitor dengan formulir registrasi online.

Batasan Operasi Standar yang Berlaku Sama untuk Semua Bobot

Butir 107.51 menetapkan batasan yang berlaku sama, apa pun bobot wahana dalam rentang yang diatur, yaitu kecepatan tidak melebihi 87 knot (100 mil per jam), ketinggian tidak lebih dari 400 kaki (120 meter) di atas permukaan tanah, jarak pandang minimum 3 mil (4,8 kilometer) dari stasiun kendali, serta jarak dari awan minimal 500 kaki (150 meter) di bawah dan 2.000 kaki (600 meter) secara horizontal. Operasi hanya boleh dilakukan pada siang hari, dari matahari terbit sampai matahari terbenam, sesuai Butir 107.29. Rincian regulasinya kami uraikan di pembahasan PM 63 Tahun 2021.

Menentukan Jalur Pelatihan yang Tepat

Karena sertifikatnya satu, fokus Anda ada pada membangun jam terbang dan pengalaman pada wahana yang benar-benar Anda pakai, lalu mengurus izin operasional saat kebutuhan misi meningkat. Jika Anda berencana terjun ke sektor pertanian, misalnya, selain RPC Anda mungkin membutuhkan pelatihan spesifik drone untuk pertanian dan perkebunan.

Remote Pilot Academy menyediakan program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) sesuai standar DKPPU, dengan sesi praktik yang bisa disesuaikan dengan kelas wahana kerja Anda. Hubungi kami untuk konsultasi jalur pelatihan yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional Anda.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.