Remote Pilot AcademyRemote Pilot Academy

Memahami Batas Ketinggian Terbang Drone yang Diizinkan di Ruang Udara Indonesia

Kembali ke Blog
Regulasi31 Juli 20264 menit baca

Memahami Batas Ketinggian Terbang Drone yang Diizinkan di Ruang Udara Indonesia

Regulasi ketinggian terbang drone di Indonesia adalah aspek krusial yang harus dipahami setiap pilot untuk memastikan keselamatan penerbangan dan kepatuhan hukum. Artikel ini mengulas detail pentingnya.

Drone terbang di atas cakrawala kota dengan gedung-gedung tinggi

Menerbangkan drone bukan hanya soal menguasai kontrol dan manuver, tetapi juga tentang memahami serta mematuhi regulasi ruang udara. Di Indonesia, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan telah menetapkan berbagai aturan untuk menjamin keselamatan penerbangan, termasuk batasan ketinggian terbang drone. Pemahaman yang komprehensif mengenai batasan ini sangat esensial bagi setiap pilot, baik untuk keperluan rekreasi maupun komersial.

Prinsip Dasar Batasan Ketinggian Terbang Drone

Secara umum, hukum penerbangan di Indonesia mengatur bahwa drone hanya boleh terbang hingga ketinggian maksimal 120 meter (400 kaki) di atas permukaan tanah. Batas ini ditetapkan baik dalam PM 37 Tahun 2020 tentang pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia maupun dalam PKPS Bagian 107 (PM 63 Tahun 2021), dan berlaku untuk sebagian besar operasi drone, baik komersial maupun hobi. Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk menghindari konflik dengan pesawat berawak yang beroperasi di ketinggian yang lebih tinggi, serta menjaga keamanan ruang udara secara keseluruhan. Pilot juga wajib menjaga drone dalam jangkauan pandangan langsung atau Visual Line of Sight (VLOS) untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan.

Meskipun drone mini dengan bobot di bawah 250 gram seringkali dikecualikan dari beberapa persyaratan registrasi, mereka tetap wajib mematuhi batasan ketinggian 120 meter dan aturan VLOS. Pelanggaran terhadap batasan ketinggian, bahkan oleh drone kecil sekalipun, dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan denda administratif. Oleh karena itu, penting bagi setiap pilot untuk memahami Panduan Lengkap Regulasi Drone Komersial di Indonesia Berdasarkan Aturan DKPPU.

Zona Terlarang dan Terbatas (No-Fly Zones)

Selain batasan ketinggian umum, terdapat pula zona-zona tertentu di mana penerbangan drone sangat dibatasi atau bahkan dilarang sama sekali, tanpa izin khusus. Zona-zona ini dikenal sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan area sensitif lainnya. Beberapa contoh area yang termasuk dalam kategori ini meliputi,

  • Radius 15 kilometer dari bandara atau fasilitas navigasi penerbangan, Ini adalah area yang sangat krusial untuk keselamatan pesawat berawak. Menerbangkan drone di area ini tanpa izin khusus sangat berbahaya dan dilarang keras.
  • Kawasan Vital Nasional, Meliputi Istana Kepresidenan, markas militer (TNI/Polri), fasilitas nuklir, dan objek vital lainnya. Penerbangan drone di area ini dapat dianggap sebagai ancaman keamanan. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tentang pengamanan wilayah udara dan menetapkan denda administratif hingga Rp 5 miliar untuk pelanggaran di wilayah terbatas.
  • Area kepadatan penduduk tinggi, Untuk menjaga keselamatan publik di darat, drone umumnya dilarang terbang di atas kerumunan orang, kecuali dengan izin dan prosedur keamanan yang ketat.
  • Kawasan latihan militer atau zona operasi militer, Area-area ini merupakan zona berbahaya bagi penerbangan drone sipil.

Untuk mengetahui secara pasti zona-zona larangan terbang, pilot dapat merujuk pada peta zona terbang drone yang dikeluarkan oleh DKPPU atau menggunakan aplikasi bantu yang terintegrasi dengan data penerbangan. Memiliki Sertifikasi Remote Pilot (RPC) akan membekali Anda dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi ini.

Pengecualian dan Izin Khusus

Dalam beberapa kasus, operasi drone mungkin memerlukan penerbangan di luar batasan ketinggian 120 meter atau di zona yang umumnya terlarang. Ini biasanya berlaku untuk operasi komersial atau proyek khusus seperti pemetaan skala besar, inspeksi infrastruktur tinggi, atau pengiriman kargo drone Beyond Visual Line of Sight (BVLOS). Untuk tujuan tersebut, pilot atau operator harus mengajukan izin khusus kepada DKPPU.

Proses permohonan izin ini melibatkan pengajuan rencana operasi yang terperinci, termasuk lokasi, waktu, ketinggian yang dibutuhkan, jenis drone yang digunakan, dan langkah-langkah mitigasi risiko yang akan diambil. DKPPU akan mengevaluasi setiap permohonan secara cermat untuk memastikan bahwa operasi tersebut tidak mengancam keselamatan penerbangan atau kepentingan nasional.

Sistem SIDOPI-GO yang dikembangkan oleh Kemenhub mempermudah proses registrasi drone dan pengajuan izin operasional, termasuk untuk penerbangan di luar batasan standar. Meskipun prosesnya kini sudah daring, semua tetap mengacu pada peraturan yang berlaku [makassar.antaranews.com].

Baca Juga

Terbang Aman di Control Zone (CTR), Panduan Koordinasi ATC untuk Pilot Drone Bersertifikat

Drone komersial terbang di dekat menara kontrol bandara pada siang hari

Pentingnya Sertifikasi dan Pemahaman Regulasi

Meskipun beberapa drone mini tidak wajib diregistrasi untuk penggunaan hobi, pemahaman mendalam tentang regulasi tetap krusial. Bagi pilot profesional yang mengoperasikan drone untuk tujuan komersial, memiliki sertifikasi pilot drone adalah keharusan. Sertifikasi ini tidak hanya menunjukkan kompetensi pilot, tetapi juga memastikan bahwa pilot memahami sepenuhnya aturan dan prosedur keselamatan yang berlaku.

Sertifikasi Remote Pilot Certificate (RPC) yang diterbitkan oleh DKPPU Kemenhub adalah standar resmi di Indonesia. Mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi akan membekali Anda dengan pengetahuan tentang batasan operasional, zona larangan terbang, dan prosedur perizinan yang benar. Ini sangat penting, terutama bagi mereka yang terlibat dalam Fotogrametri & Pemetaan Udara dengan Drone atau Drone untuk Pertanian & Perkebunan (Precision Agriculture), di mana kepatuhan regulasi sangat ketat.

Kesimpulan

Memahami dan mematuhi batasan ketinggian terbang drone serta zona larangan terbang di ruang udara Indonesia adalah tanggung jawab fundamental setiap pilot. Regulasi yang ditetapkan oleh DKPPU bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama, baik di udara maupun di darat. Dengan mematuhi aturan, kita tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi pada ekosistem penerbangan yang aman dan teratur.

Untuk memastikan Anda selalu terbang sesuai regulasi dan memiliki kompetensi yang diakui, Remote Pilot Academy menyediakan berbagai program pelatihan sertifikasi drone. Bergabunglah dengan program Sertifikasi Remote Pilot (RPC) kami untuk menjadi pilot drone profesional yang patuh aturan dan siap menghadapi berbagai tantangan operasional.

Liu Purnomo

Ditulis oleh

Liu Purnomo

Founder & CEO, PT Remote Pilot Indonesia

Liu Purnomo adalah profesional industri drone, penulis, dan instruktur bersertifikat dengan lebih dari satu dekade pengalaman di teknologi UAV, pemetaan udara, dan penginderaan jauh (remote sensing). Sebagai Founder Remote Pilot Indonesia, ia berdedikasi untuk memajukan inovasi drone dan pendidikan profesional di Indonesia.