60 artikel dalam kategori Regulasi.
9 Agustus 2026
Sertifikasi pilot drone di Indonesia diatur secara ketat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan utama bagi setiap individu yang ingin mengoperasikan drone secara profesional, memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan.
Apakah menerbangkan drone sebagai hobi atau rekreasi memerlukan sertifikasi? Regulasi drone di Indonesia membedakan persyaratan berdasarkan berat drone, tujuan penggunaan, dan lokasi operasi. Pahami kapan sertifikasi wajib dan kapan tidak.
Mengoperasikan drone secara komersial di Indonesia tanpa Remote Pilot Certificate (RPC) dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, mulai dari denda hingga pidana penjara, serta kerugian finansial akibat tidak adanya perlindungan asuransi.
Penggunaan drone dalam jurnalisme telah menjadi standar global, namun di Indonesia, praktisi media wajib memahami regulasi ketat dari DKPPU dan AirNav untuk menghindari pelanggaran dan memastikan keselamatan operasional penerbangan.
8 Agustus 2026
Sertifikasi Remote Pilot (RPC) dari DKPPU adalah standar legalitas terbang di Indonesia. Namun, apakah sertifikasi ini otomatis berlaku saat Anda ingin mengoperasikan drone di negara lain? Artikel ini akan membahas validitas dan persyaratan tambahan yang mungkin dibutuhkan.
Memahami perbedaan dan persamaan antara sertifikasi Remote Pilot di Indonesia, yang diatur oleh CASR Part 107, dengan regulasi FAA Part 107 di Amerika Serikat sangat krusial bagi operator drone global.
Indonesia telah mengadopsi standar internasional dalam regulasi sertifikasi pilot drone, memastikan keamanan dan profesionalisme operator. PM 63 Tahun 2021 menjadi payung hukum utama yang mengatur Remote Pilot Certificate (RPC) dan kelaikan drone.
Banyak yang masih bingung antara istilah 'pilot drone' dan 'remote pilot', padahal regulasi penerbangan di Indonesia memiliki definisi yang sangat jelas. Memahami perbedaan ini krusial untuk kepatuhan hukum dan kredibilitas profesional di industri drone.
SPUKTA adalah singkatan dari Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, sebuah kerangka regulasi krusial di Indonesia yang dibentuk melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021. Artikel ini mengupas tuntas mengapa SPUKTA vital bagi operasi drone komersial di tanah air.